Rabu, 28 Desember 2011


A.    PENDAHULUAN
Salah satu unsur penting yang digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji Islam adalah Ilmu Ushul Fiqh, yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalil yang rinci. Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh akan diketahui nash-nash syara’ dan hukum-hukum yang ditunjukkannya. Diantara kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang penting diketahui adalah Istinbath dari segi kebahasaan, diantaranya adalah : Khas, Mutlaq dan Muqayyad, Amr (perintah), Nahy (larangan), ‘Am, dan Musytarak

KHAS
Khas adalah “suatu lafazh yang dipasangkan pada suatu arti yang sudah diketahui (ma’lum) dan manunggal” “Setiap lafazh yang dipasangkan pada suatu arti yang menyendiri, dan terhindar dari makna lain yang (musytarak).” (Al-Bazdawi). Lafazh yang terdapat pada nash syara’ menunjukkan suatu makna tertentu dengan pasti selama tidak ada dalil yang mengubah maknanya itu. Menurut Hanafiyah, sesungguhnya lafaz khas sepanjang telah memiliki arti secara tersendiri, berarti ia sudah jelas dan tegas dengan ketentuan lafazh-lafazh itu sendiri.

Contoh, dalam Al-qur’an “Ruku’lah bersama orang-orang yang ruku”. Hanafiyah memandang bahwa ruku’ dalam sholat itu sebagai mana lafaz khas untuk suatu perbuatan yang ma’lum, yaitu condong dan berdiri tegak. Ruku’ yang diperintahkan itu merupakan fardhu sholat tanpa tuma’minah, sebaliknya ad hadis yang memerintahkan tuma’minah, “Berdirilah dan sholatlah karena engkau belum sholat.” Menurut mereka bila tuma’minah itu syarat sah sholat, berarti merupakan penambahan atas lafazh kkas Al-Qur’an yang jelas. Sehingga tuma’minah tidak fardu. Semetara menurut Golongan Syafi’i, tuma’minah yang disyaratkan oleh hadis ini merupakan penjelasan terhadap ayat Al-Qur’an dan termasuk fardu dalam ruku’.
Lafas Khas kadang-kadang berbentuk mutlaq (tanpa dibatasi oleh suatu syarat qayyid apapun), muqayyad (dibatasi oleh qayyid), amr (berbentuk perintah), dan nahy (berbentuk larangan).

MUTLAQ DAN MUQQAYAD

Mutlaq adalah suatu lafazh yang menunjuk hakikat sesuatu tanpa pembatasan yang dapat mempersempit keluasan artinya, sedangkan muqayyad adalahsuatu lafazh yang menunjukkan hakikat sesuatu yang dibatasi dengan suatu pembatasan yang mempersempit keluasan artinya.
1. Bentuk-bentuk mutlaq dan muqayyad
Kaidah lafazh mutlaq dan muqayyad dapat dibagi dalam lima bentuk:
1.      Suatu lafazh dipakai dengan mutlaq pada suatu nash, sedangkan pada nash lain digunakan dengan muqayyad; keadaan ithlaq dan taqyid-nya bergantung pada sebab hukum.
2.      Lafazh mutlaq dan muqayyad berlaku sama pada hukum dan sebabnya.
3.       Lafazh mutlaq dan muqayyad yang berlaku pada nash itu berbeda, baik dalam hukumnya ataupun sebab hukumnya.
4.      Mutlaq dan muqayyad berbeda dalam hukumnya, sedangkan sebab hukumnya sama.
5.      Mutlaq dan muqayyad sama dalam hukumnya, tetapi berbeda dalam sebabnya.

2. Hukum Lafazh Mutlaq dan Muqayyad
Pada prinsipnya para ulama sepakat baik hukum lafazh mutlaq maupun hukum lafazh muqayyad itu wajib diamalkan kemutlakannya maupun kemuqoyyadannya. Namun dari lima bentuk tersebut, ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Yang disepakati ialah:
1.      Hukum dan sebabnya sama, disini para ulama sepakat bahwa wajibnya membawa lafazh mutlaq kepada muqayyad.
2.      Hukum dan sebabnya berbeda, dalam hal ini, para ulama sepakat wajibnya memberlakukan masing- masing lafazh, yakni mutlaq tetap pada kemutlakannya dan muqayyad tetap pada kemuqayyadannya.
3.      Hukumnya berbeda sedangkan sebabnya sama. Pada bentuk ini, para ulama sepakat pula bahwa tidak boleh membawa lafazh mutlaq kepada muqayyad, masing-masing tetap berlaku pada kemutlakannya dan kemuqayyadannya.


3. Hal- hal yang Diperselisihkan dalam mutlaq dan muqayyad
1.      Kemuthlaqan dan kemuqayyadan terdapat pada sebab hukum.Namun, masalah (maudu’) dan hukumnya sama. Menurut Jumhur ulama dari kalangan Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanafiyah, dalam masalah ini wajib membawa mutlaq Kepada muqayyad. Oleh sebab itu, mereka tidak mewajibkan zakat fitrah kepada hamba sahaya. Sedangkan ulama hanafiyah tidak mewajibkan membawa lafazh mutlaq dan muqayyad.Oleh sebab itu, ulama Hanafiyah mewajibkan zakat fitrah atas hamba sahaya secara mutlaq.
2.      Mutlaq dan muqayyad terdapat pada nash yang sama hukumnya, namun sebabnya ber-beda. Masalah ini juga diperselisihkan. Menurut ulama Hanafiyah tidak boleh membawa mutlaq pada muqayyab, melainkan masing-masingnya berlakusesuai dengan sifatnya.Oleh sebab itu, ulama Hanafiyah, pada kafarat zihar tidak mensyaratkan hamba mukmin. Sebaliknya, menurut jumhur ulama, harus membawa mutlaq kepada muqayyab secara mutlak. Namun menurut sebagian ulama Syafi’iyah, mutlak dibawa pada muqayyab apabila ada illat hukum yang sama, yakni dengan jalan qiyas. (Al-Amidi, 1968 : II : 112)
AMR (Perintah)
Amr adalah tuntutan dari atasan kepada bawahan untuk mengerjakan suatu pekerjaan, demikan definisi Jumhur Ulama. Definisi ini ditujukan pada semua kalimat yang mengandung perintah, karena kalimat perintah itu terkadang menggunakan kalimat majazi (samar).
Ada tiga pendapat tentang amr ini, yaitu
1.      Amr itu secara hakikat menunjukkan wajib dan tidak bisa berpaling pada arti lain, kecuali bila ada qarinah (Al-Maidi, Asy-Syafii, para fuqaha, dan kaum mutakalimin).
2.      Hakikat amr itu adalah nadb menurut mazhab Abu Hasyim dan sekelompok mutakllimin dari kalangan Mu’tazilah).
3.      Amr itu musytarak antara wajib dan nadb, menurut pendapat Abu Mansur Al-Maturidi
Contoh Amr :
 Untuk Do’a (للدعاء) sebagaimana tersebut dalam Al-Quran Al-Baqarah:201
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّا
 “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”
Perhatikan bentuk Amr (perintah) dalam ayat tersebut yakni آتِنَا dan َقِنَاmaka kata perintah tersebut bermakna permohonan hamba kepada penguasanya.




NAHY (larangan)
Nahy adalah kebalikan dari Amr yakni lafazh yang menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu (tuntutan yang mesti dikerjakan) dari atasan kepada bawahan.
”Dan apa-apa yang Rasul datangkan (perintahkan) kepada kamu semua taatilah, dan apa-apa yang dilarang kepada kamu semua jauhilah.” (Al-Hasyr ayat 7)
Hakikat dalalah nahyi adalah untuk menuntut meninggalkan sesuatu, tidak bisa beralih makna, kecuali bila ada suatu qarinah (Abdul Aziz Al-Bukhari)

‘AMM
Lafazh ‘amm mempunyai tingkat yang luas, yaitu suatu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu.
“Setiap lafazh yang mencakup banyak, baik secara lafazh maupun makna”(Hanafiyah), “Suatu lafazh yang dari suatu segi menunjukkan dua makna atau lebih” (Al-Ghazali), “Lafazh yang mencakup semua yang cocok untuk lafazh tersebut dalam satu kata” (Al-Bazdawi).
Suatu lafazh ‘amm yang disertai qarinah (indikasi) yang menunjukkan penolakan adanya takhsis adalah qath’i dilalah, dan yang disertai qarinah yang menunjukkan yang dimaksud itu khusus, mempunyai dilalah yang khusus pula.
Menurut Hanafiyah, pada lafazh ‘amm itu, kehendak makna umumnya jelas, tegas dan tidak memerlukan penjelasan, oleh karena itu Hanafiyah tidak mewajibkan tertib dalam berwudhu, karena dalam Al-Maidah ayat 6 sudah cukup jelas dan tegas tidak memerintahkan tertibnya berwudhu. Sedangkan Jumhur Ulama mewajibkan tertib dalam berwudhu berdasar hadis:
“Allah tidak menerima sholat seseorang sehingga ia bersuci sesuai tempatnya (tertib pelaksanaannya), maka hendaklah ia membasuh wajahnya kemudian dua tangannya”. Hadits ini menunjukkan keharusan tertib dalam berwudhu, sementara menurut Hanafiyah, tertib itu hanya sunat mu’akadah saja.
Sedangkan Imam Malik, tidak selamanya menjadikan khabar Ahad dapat mentakhsis lafazh ’amm Al-Qur’an walaupun memandang lafazh ‘amm Al-Qur’an adalah zhanni. Ia kadang-kadang berpegang pada lafazh ‘amm Al-Qur’an dan meninggalkan khabar ahad, namun kadang-kadang mentakhsis lafazh ‘amm Al-Qur’an dengan khabar Ahad. Seperti :
“Dan Allah menghalakan (menikah) selain itu (yang telah disebut)” ditakhsis dengan hadits “Wanita yang dilarang dinikahi, adalah bibinya, baik dari pihak ayah maupun ibu.”
Khabar Ahad yang dapat digunakan untuk mentakhsis lafazh ‘amm Al-Qur’an menurut Imam Malik adalah Khabar Ahad yang didukung oleh perbuatan penduduk Madinah atau dengan Qiyas.
Menurut Hanafiyah, bila lafazh ‘amm dan khas itu berbarengan waktu turunnya, maka lafazh khas dapat mentakhsis lafazh ‘amm. Apabila berbeda waktu, maka berlaku konsep masakh mansukh
MUSYTARAK
Kata musytarak adalah bentuk mashdar yang berasal dari kata kerja (اشترك)yang berarti bersekutu, seperti dalam ungkapan yang berarti kaum itu bersekutu. Dari pengertian bahasa ini selanjutnya para ulama ushul merumuskan pengertian musytarak menurut istilah. Adapun defenisi yang diketengahkan oleh ulama ushul tersebut, musytarak itu adalah lafazh yang mempunyai dua arti atau lebih yang berbeda beda. Misalnya: lafazh "quru" mempunyai arti suci dan haid, lafazh "maula" dapat diartikan tuan yang memiliki budak maupun budak itu sendiri. Seperti dalam kata "tanggal" dalam bahasa Indonesia dapat diartikan hari bulan dan dapat diartikan pula lepas.


Contoh lafazh musytarak :
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat al-Baqarah 2: 229:
 "talak (yang dapat dirujuki) dua kali setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik"
Dalam ayat tersebut diatas, lafazh thalaq harus diartikan dalam istilah syara, yaitu melepaskan tali ikatan hubungan suami istri yang sah, bukan diartikan secara bahasa yang berarti melepaskan ikatan secara mutlak