A.
PENDAHULUAN
Salah satu unsur
penting yang digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji Islam adalah Ilmu
Ushul Fiqh, yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman
dalam menetapkan hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah yang diperoleh
melalui dalil-dalil yang rinci. Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh akan diketahui
nash-nash syara’ dan hukum-hukum yang ditunjukkannya. Diantara kaidah-kaidah
Ushul Fiqh yang penting diketahui adalah Istinbath dari segi kebahasaan,
diantaranya adalah : Khas, Mutlaq dan Muqayyad, Amr (perintah), Nahy
(larangan), ‘Am, dan Musytarak
KHAS
Khas adalah “suatu lafazh yang dipasangkan pada suatu
arti yang sudah diketahui (ma’lum) dan manunggal” “Setiap lafazh yang dipasangkan pada suatu arti
yang menyendiri, dan terhindar dari makna lain yang (musytarak).” (Al-Bazdawi). Lafazh
yang terdapat pada nash syara’ menunjukkan suatu makna tertentu dengan pasti
selama tidak ada dalil yang mengubah maknanya itu. Menurut
Hanafiyah, sesungguhnya lafaz
khas sepanjang telah memiliki arti secara tersendiri, berarti ia sudah jelas
dan tegas dengan ketentuan lafazh-lafazh itu sendiri.
Contoh, dalam Al-qur’an “Ruku’lah bersama orang-orang yang ruku”. Hanafiyah memandang
bahwa ruku’ dalam sholat itu sebagai mana lafaz khas untuk suatu perbuatan
yang ma’lum, yaitu condong dan berdiri tegak. Ruku’ yang diperintahkan itu
merupakan fardhu sholat tanpa tuma’minah, sebaliknya ad hadis yang
memerintahkan tuma’minah, “Berdirilah
dan sholatlah karena engkau belum sholat.” Menurut mereka bila
tuma’minah itu syarat sah sholat, berarti merupakan penambahan atas lafazh kkas
Al-Qur’an yang jelas. Sehingga tuma’minah tidak fardu. Semetara menurut
Golongan Syafi’i, tuma’minah yang disyaratkan oleh hadis ini merupakan
penjelasan terhadap ayat Al-Qur’an dan termasuk fardu dalam ruku’.
Lafas
Khas kadang-kadang berbentuk mutlaq (tanpa dibatasi oleh suatu syarat qayyid
apapun), muqayyad (dibatasi oleh qayyid), amr (berbentuk perintah), dan nahy
(berbentuk larangan).
MUTLAQ DAN
MUQQAYAD
Mutlaq adalah suatu lafazh yang
menunjuk hakikat sesuatu tanpa
pembatasan yang dapat mempersempit keluasan artinya, sedangkan muqayyad
adalahsuatu lafazh yang menunjukkan
hakikat sesuatu yang dibatasi dengan suatu pembatasan yang mempersempit
keluasan artinya.
1. Bentuk-bentuk mutlaq dan muqayyad
Kaidah lafazh mutlaq dan muqayyad dapat dibagi dalam lima
bentuk:
1.
Suatu lafazh dipakai dengan mutlaq pada suatu nash,
sedangkan pada nash lain digunakan dengan muqayyad; keadaan ithlaq dan
taqyid-nya bergantung pada sebab hukum.
2.
Lafazh mutlaq dan muqayyad berlaku sama pada hukum dan
sebabnya.
3.
Lafazh mutlaq dan muqayyad yang berlaku
pada nash itu berbeda, baik dalam hukumnya ataupun sebab hukumnya.
4.
Mutlaq dan muqayyad berbeda dalam hukumnya, sedangkan
sebab hukumnya sama.
5. Mutlaq dan muqayyad sama dalam
hukumnya, tetapi berbeda dalam sebabnya.
2. Hukum Lafazh Mutlaq dan Muqayyad
Pada
prinsipnya para ulama sepakat baik hukum lafazh mutlaq maupun hukum lafazh
muqayyad itu wajib diamalkan kemutlakannya maupun kemuqoyyadannya. Namun
dari lima bentuk tersebut, ada yang disepakati dan ada yang
diperselisihkan. Yang disepakati ialah:
1.
Hukum dan sebabnya sama, disini para ulama sepakat bahwa
wajibnya membawa lafazh mutlaq kepada muqayyad.
2.
Hukum dan sebabnya berbeda, dalam hal ini, para ulama
sepakat wajibnya memberlakukan masing- masing lafazh, yakni mutlaq tetap pada
kemutlakannya dan muqayyad tetap pada kemuqayyadannya.
3.
Hukumnya berbeda sedangkan sebabnya sama. Pada bentuk
ini, para ulama sepakat pula bahwa tidak boleh membawa lafazh mutlaq kepada
muqayyad, masing-masing tetap berlaku pada kemutlakannya dan
kemuqayyadannya.
3. Hal- hal yang Diperselisihkan dalam mutlaq dan
muqayyad
1.
Kemuthlaqan dan kemuqayyadan terdapat pada sebab hukum.Namun, masalah (maudu’) dan hukumnya
sama. Menurut Jumhur ulama dari kalangan Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanafiyah,
dalam masalah ini wajib membawa mutlaq Kepada muqayyad. Oleh sebab itu,
mereka tidak mewajibkan zakat fitrah kepada hamba sahaya. Sedangkan ulama
hanafiyah tidak mewajibkan membawa lafazh mutlaq dan muqayyad.Oleh sebab itu,
ulama Hanafiyah mewajibkan zakat fitrah atas hamba sahaya secara mutlaq.
2.
Mutlaq dan muqayyad terdapat pada nash yang sama
hukumnya, namun sebabnya ber-beda. Masalah ini juga diperselisihkan. Menurut
ulama Hanafiyah tidak boleh membawa mutlaq pada muqayyab, melainkan
masing-masingnya berlakusesuai dengan sifatnya.Oleh sebab itu, ulama Hanafiyah,
pada kafarat zihar tidak mensyaratkan hamba mukmin. Sebaliknya, menurut jumhur
ulama, harus membawa mutlaq kepada muqayyab secara mutlak. Namun menurut
sebagian ulama Syafi’iyah, mutlak dibawa pada muqayyab apabila ada illat hukum
yang sama, yakni dengan jalan qiyas. (Al-Amidi, 1968 : II : 112)
AMR (Perintah)
Amr adalah tuntutan dari atasan kepada bawahan untuk
mengerjakan suatu pekerjaan, demikan definisi Jumhur Ulama. Definisi ini
ditujukan pada semua kalimat yang mengandung perintah, karena kalimat perintah
itu terkadang menggunakan kalimat majazi (samar).
Ada tiga pendapat tentang amr ini, yaitu
1.
Amr itu secara hakikat menunjukkan wajib dan tidak bisa
berpaling pada arti lain, kecuali bila ada qarinah (Al-Maidi, Asy-Syafii, para
fuqaha, dan kaum mutakalimin).
2.
Hakikat amr itu adalah nadb menurut mazhab Abu Hasyim dan
sekelompok mutakllimin dari kalangan Mu’tazilah).
3.
Amr itu musytarak antara wajib dan nadb, menurut pendapat
Abu Mansur Al-Maturidi
Contoh
Amr :
Untuk Do’a (للدعاء)
sebagaimana tersebut dalam Al-Quran Al-Baqarah:201
رَبَّنَا آتِنَا فِي
الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّا
“Ya Tuhan kami,
berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami
dari siksa neraka”
Perhatikan bentuk Amr (perintah) dalam ayat
tersebut yakni آتِنَا dan َقِنَاmaka kata
perintah tersebut bermakna permohonan hamba kepada penguasanya.
NAHY (larangan)
Nahy adalah kebalikan dari Amr yakni lafazh yang
menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu (tuntutan yang mesti
dikerjakan) dari atasan kepada bawahan.
”Dan apa-apa yang Rasul
datangkan (perintahkan) kepada kamu semua taatilah, dan apa-apa yang dilarang
kepada kamu semua jauhilah.” (Al-Hasyr ayat 7)
Hakikat
dalalah nahyi adalah untuk menuntut meninggalkan sesuatu, tidak bisa beralih
makna, kecuali bila ada suatu qarinah (Abdul Aziz Al-Bukhari)
‘AMM
Lafazh ‘amm mempunyai tingkat yang luas,
yaitu suatu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah
tertentu.
“Setiap lafazh yang mencakup
banyak, baik secara lafazh maupun makna”(Hanafiyah), “Suatu
lafazh yang dari suatu segi menunjukkan dua makna atau lebih” (Al-Ghazali), “Lafazh yang mencakup semua yang cocok untuk
lafazh tersebut dalam satu kata” (Al-Bazdawi).
Suatu lafazh ‘amm yang disertai qarinah (indikasi) yang
menunjukkan penolakan adanya takhsis adalah qath’i dilalah, dan yang disertai
qarinah yang menunjukkan yang dimaksud itu khusus, mempunyai dilalah yang
khusus pula.
Menurut Hanafiyah, pada lafazh ‘amm itu, kehendak makna
umumnya jelas, tegas dan tidak memerlukan penjelasan, oleh karena itu Hanafiyah
tidak mewajibkan tertib dalam berwudhu, karena dalam Al-Maidah ayat 6 sudah
cukup jelas dan tegas tidak memerintahkan tertibnya berwudhu. Sedangkan
Jumhur Ulama mewajibkan tertib dalam berwudhu berdasar hadis:
“Allah tidak menerima sholat
seseorang sehingga ia bersuci sesuai tempatnya (tertib pelaksanaannya), maka
hendaklah ia membasuh wajahnya kemudian dua tangannya”. Hadits ini menunjukkan keharusan
tertib dalam berwudhu, sementara menurut Hanafiyah, tertib itu hanya sunat
mu’akadah saja.
Sedangkan Imam Malik, tidak selamanya menjadikan khabar
Ahad dapat mentakhsis lafazh ’amm Al-Qur’an walaupun memandang lafazh ‘amm
Al-Qur’an adalah zhanni. Ia kadang-kadang berpegang pada lafazh ‘amm
Al-Qur’an dan meninggalkan khabar ahad, namun kadang-kadang mentakhsis lafazh
‘amm Al-Qur’an dengan khabar Ahad. Seperti :
“Dan Allah menghalakan
(menikah) selain itu (yang telah disebut)” ditakhsis dengan hadits “Wanita yang dilarang dinikahi, adalah
bibinya, baik dari pihak ayah maupun ibu.”
Khabar Ahad yang dapat digunakan untuk mentakhsis lafazh
‘amm Al-Qur’an menurut Imam Malik adalah Khabar Ahad yang didukung oleh
perbuatan penduduk Madinah atau dengan Qiyas.
Menurut
Hanafiyah, bila lafazh ‘amm dan khas itu berbarengan waktu turunnya, maka
lafazh khas dapat mentakhsis lafazh ‘amm. Apabila berbeda waktu, maka
berlaku konsep masakh mansukh
MUSYTARAK
Kata musytarak adalah
bentuk mashdar yang berasal dari kata kerja (اشترك)yang berarti bersekutu,
seperti dalam ungkapan yang berarti kaum itu bersekutu. Dari pengertian bahasa
ini selanjutnya para ulama ushul merumuskan pengertian musytarak
menurut istilah. Adapun defenisi yang diketengahkan oleh ulama ushul tersebut, musytarak
itu adalah lafazh yang mempunyai
dua arti atau lebih yang berbeda beda. Misalnya: lafazh "quru"
mempunyai arti suci dan haid, lafazh "maula"
dapat diartikan tuan yang memiliki budak maupun budak itu sendiri.
Seperti dalam kata "tanggal" dalam bahasa Indonesia dapat diartikan hari
bulan dan dapat diartikan pula lepas.
Contoh
lafazh musytarak :
Firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam
surat al-Baqarah 2: 229:
"talak (yang dapat dirujuki) dua kali
setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan
cara yang baik"
Dalam
ayat tersebut diatas, lafazh thalaq
harus diartikan dalam istilah syara, yaitu melepaskan tali ikatan hubungan
suami istri yang sah, bukan diartikan secara bahasa yang berarti melepaskan
ikatan secara mutlak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar